KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji
dan syukur bagi Allah SWT. Yang dengan Kasih dan sayang-Nya, ridho dan ikhlas
memberikan sesuatu yang sangat berharga bagi kita semua, berupa curahan nikmat
yang tak terhingga yakni Iman, Islam dan Ihsan hingga pada saat ini sehingga
kami sebagai penulis
berhasil menyelesaikan Makalah ini sebagaimana mestinya. Adapun judul makalah
ini yaitu “Narkoba Dan Penyimpangan Seksual”
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Ahmad
Munawar Pane S.Pd selaku
guru pembimbing bidang studi Pendidikan Jasmani yang telah memberikan pengarahan
dan masukan mengenai tugas kami ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang
mau membantu kami
dalam penyusunan makalah ini sehingga makalah ini selesai sebagaimana mestinya.
Alhamdulillah, makalah ini
telah selesai. Akan tetapi, dikarenakan sangat terbatasnya pengetahuan kami, maka pastinya bantak kekurangan yang ada pada
makalah ini, baik dari segi tehnik penulisan, pembahasan dan bahasa. Maka dari
itu, penulis mengharapkan kritik dan sarang yang bersufat membangun dari semua
pihak yang membacanya demi perbaikan makalah ini dan karya-karya karya-karya
kami di masa datang. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih.
Bandar Durian…………2016
Penulis
Kedelapan
Penulis
DAFTAR PUSTAKA
Kata
Pengantar............................................................................................... 1
Daftar
Isi........................................................................................................ 2
A. NARKOBA.............................................................................................. 3
1.
Pendahuluan....................................................................................... 3
2.
Pengertian Narkoba............................................................................ 3
3.
Jenis-Jenis Narkoba............................................................................ 4
4.
Narkoba Yang Sering Digunakan....................................................... 5
5.
Penyalahgunaan Dan Ketergantungan............................................... 7
6.
Gejala
Klinis Penyalahgunaan Narkoba............................................. 8
7.
Pengaruh
Penyalahgunaan Narkoba................................................... 9
8.
Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.................................. 10
B. PENYIMPANGAN SEKSUAL............................................................. 11
1.
Pendahuluan..................................................................................... 11
2.
Pengertian Penyimpangan Seksual................................................... 12
3.
Faktor Penyebab Penyimpangan Seksual......................................... 12
4.
Bentuk-Bentuk Penyimpangan Seksual........................................... 13
5.
Usaha-Usaha Pencegahan Penyimpangan
Seksual........................... 16
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................. 19
A. Narkoba
1. PENDAHULUAN
Istilah Narkoba sudah tidak asing di telinga
masyarakat indonesia pada khususnya bahkan masyarakat dunia pada umumnya.
Narkoba namanya melejit dikalangan kita karena benda tersebut merupakan benda
yang dapat menolong mereka yang sedang mengalami masalah dalam kehidupannya,
menurut mereka narkoba merupakan pahlawan dalam kehidupannya.
Narkoba sudah meresahkan masyarakat kita di Indonesia
karena sifat dari benda ini adalah benda yang apabila di konsumsi secara salah
oleh penggunanya maka akan berakibat fatal, bisa juga mengakibatkan kematian
bagi para penggunanya. Dampak negatif selain kematian, Narkoba akan merusak
sistem saraf bagi para penggunanya sehingga kadang – kadang para pecandu sering
terganggu sistem syarafnya.
Namun dengan ancaman yang akan di rasakan oleh pecandu
Narkoba, para pecandu kebanyakan tidak menghiraukan hal tersebut yang akan
membahayakan keselamatan hidupnya. Mereka malah senang bersahabat dengan benda
terlarang tersebut, bagi mereka Narkoba merupakan sahabat tanpa jiwa yang
memiliki kekuatan dalam menolong mereka ketika mereka membutuhkannya.
Kasus pecandu narkoba dari tahun ke tahun semakin
meningkat, yang lebih parah lagi kasus pecandu Nakoba dari kalangan remajapun
sudah ada. Hal tersebut menjadi kekhawatiran para orang tua, guru dan pihak
lainnya, mereka khawatir dengan hal tersebut karena jika para penerus bangsa
ini kebanyakan para pecandu Narkoba maka masa depan bangsa ini akan suram. Maka
dari itu perlu adanya sosialisasi yang benar mengenai Narkoba dan upaya
pencegahan pengguna Narkoba yang efektif agar hal tersebut tidak merajalela.
2. PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan
oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika
Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan
lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh
para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan
dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika
disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan”.
Psikotropika
adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Bahan adiktif
lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang
berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa
tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena
cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di
bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.Menurut UU
No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang
termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal.
Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi,
menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika
Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
3. JENIS-JENIS NARKOBA
a. Jenis narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
idak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
b. Jenis-jenis psikotropika :
1.Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2.Golongan II : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3.Golongan III : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4.Golongan IV : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
c. Jenis zat adiktif ada 3 yaitu:
Yang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
a.
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b.
Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c.
Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker
).
2.
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa
senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga,
kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem,
Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di
masyarakat. Dalam upaya penanggulangan narkoba di masyarakat, pemakaian rokok
dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan,
karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba lain
yang berbahaya.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari narkoba dapat digolongkan
menjadi 3 golongan :
1.
Golongan Depresan (Downeer) . Adalah jenis narkoba yang berfungsi mengurangi
aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan
bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin,
Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer
(anti cemas ).
2.
Golongan Stimulan (Upper). Adalah jenis narkoba yang merangsang fungsi tubuh
dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif,
segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3.
Golongan Halusinogen. Adalah jenis narkoba yang dapat menimbulkan efek
halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan
daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh:
Kanabis ( ganja ).
4. NARKOBA YANG SERING DIGUNAKAN:
Di
dalam masyarakat narkoba yang sering disalahgunakan adalah :
1.
OPIODA, terdapat 3 golongan besar :
a.
Opioda alamiah (Opiat): Morfin, Opium, Codein.
b.
Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c.
Opioda sintetik: Metadon
Nama
jalanan dari Putauw: ptw, black heroin, brown sugar.Heroin yang murni berbentuk
bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari
getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan
putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai
kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat
yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya
pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi
dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin
menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan
kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi.
Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya
menjadi musuh.
2.
KOKAIN :
Kokain
berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama
jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow/salju.
Cara
pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus
diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan
menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan
tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada
sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa
segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan
rasa sakit dan lelah.
3.
KANABIS:
Nama
jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari
tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan
cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa
dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa
gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif
berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan
tenggorokan.
4.
AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal,
whiz.Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga
tablet.Cara penggunaan. dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet
diminum dengan air.
Ada
2 jenis Amphetamine :
a.
MDMA (methylene dioxy methamphetamine)
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan
capsul.
b.
Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara
penggunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau
dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong ).
5.
LSD (Lysergic Acid).
Termasuk
dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk:
biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar
seperempat perangko dalam banyak warna
dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan
LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian,
menghilang setelah 8 – 12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan
waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama
– lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6.
SEDATIF – HIPNOTIK (BENZODIAZEPIN) :
Termasuk
golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ). Nama
jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian : dengan
diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk
pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai
obat tidur.
7.
SOLVENT / INHALASI :
Adalah
uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek
api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.Biasanya digunakan dengan
cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.Efek
yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah
gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8.
ALKOHOL :
Merupakan
zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh
dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang
mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15%, setelah itu dilakukan proses
penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink. Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan
kesadaran.
5. PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahgunaan
adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis narkoba secara berkala atau
teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik,
psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan
adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga
tubuh memerlukan jumlah narkoba yang makin bertambah (toleransi), apabila
pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat (
withdrawal symptom ).
Penyebabnya
sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor:
1.
Faktor individual :
Kebanyakan
dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi,
psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko
lebih besar menggunakan narkoba :
a.
Cenderung memberontak
b.
Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c.
Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d.
Kurang percaya diri
e.
Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f.
Murung, pemalu, pendiam
g.
Merasa bosan dan jenuh
h.
Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i.
Keinginan untuk mencoba yang sedang mode
j.
Identitas diri kabur
k.
Kemampuan komunikasi yang rendah
l.
Putus sekolah
m.
Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2.
Faktor Lingkungan: Faktor lingkungan
meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah,
teman sebaya, maupun masyarakat.
Ø Lingkungan Keluarga :
a.
Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b.
Hubungan kurang harmonis
c.
Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d.
Orang tua terlampau sibuk, acuh
e.
Orang tua otoriter
f.
Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g.
Kurangnya kehidupan beragama.
Ø Lingkungan Sekolah :
a.
Sekolah yang kurang disiplin
b.
Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c.Sekolah
yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara
kreatif dan positif
d.
Adanya murid pengguna narkoba.
Ø Lingkungan Teman Sebaya :
a.
Berteman dengan penyalahguna
b.
Tekanan atau ancaman dari teman.
Ø Lingkungan Masyarakat / Sosial :
a.
Lemahnya penegak hukum
b.
Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
6. GEJALA
KLINIS PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1.
Perubahan Fisik :
• Pada saat menggunakan narkoba: jalan
sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk,
agresif.
• Bila terjadi kelebihan dosis (
Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin,
bahkan meninggal.
• Saat sedang ketagihan ( Sakau ) :
mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh,
malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
• Pengaruh jangka panjang : penampilan
tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos,
bekas suntikan pada lengan.
2.
Perubahan sikap dan perilaku :
• Prestasi di sekolah menurun, tidak
mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
• Pola tidur berubah, begadang, sulit
dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
• Sering berpergian sampai larut malam,
terkadang tidak pulang tanpa ijin.
• Sering mengurung diri, berlama – lama
di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
• Sering mendapat telpon dan didatangi
orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
• Sering berbohong, minta banyak uang
dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual
barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan
sering berurusan dengan polisi.
• Sering bersikap emosional, mudah
tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh
rahasia.
7. PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Narkoba
berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1.
Komplikasi Medis : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama.
Pengaruhnya pada :
a.
Otak dan susunan saraf pusat:
-
gangguan daya ingat
-
gangguan perhatian/konsentrasi
-
gangguan bertindak rasional
-
gangguan persepsi sehingga menimbulkan halusinasi
-
gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
-
gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik/buruk.
b.
Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ).
pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c.
Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d.
Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan
sek-sual.
e.
Penyakit Menular Sek-sual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Para
pengguna narkoba dikenal dengan perilaku se ks resiko tinggi, mereka mau
melakukan hubungan sek-sual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat.
Penyakit Menular Sek-sual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja
singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna narkoba yang mengunakan jarum suntik
secara bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit
HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan sek-sual, selain melalui
tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
f.
Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g.
Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik,
sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
h.
Komplikasi pada kehamilan :
-
Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
-
Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
-
Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2.
Dampak Sosial :
a.
Di Lingkungan Keluarga :
•
Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi
pertengkaran, mudah tersinggung.
•
Orang tua resah karena barang berharga sering hilang.
•
Perilaku menyimpang / asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup
bebas) dan menjadi aib keluarga.
•
Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan,
sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
•
Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya
pengobatan dan rehabilitasi.
b.
Di Lingkungan Sekolah :
•
Merusak disiplin dan motivasi belajar.
•
Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
•
Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
c.
Di Lingkungan Masyarakat :
•
Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna /
mangsanya.
•
Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi
ketergantungan.
•
Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan
sehingga masyarkat menjadi resah.
•
Meningkatnya kecelakaan.
8. UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA:
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1.
Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan narkobadan
melakukan intervensi. Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang
mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan narkoba, setelah itu melakukan
intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakannarkoba. Upaya pencegahan ini
dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses
tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2.
Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi
menggunakannarkoba.
3.
Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan narkoba .
Yang
dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan narkoba :
1.
Mengasuh anak dengan baik, penuh kasih saying, penanaman disiplin yang baik
-
ajarkan membedakan yang baik dan buruk
-
mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
-
mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai
prestasi tertentu.
2.
Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke
rumah.
3.
Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4.
Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh
yang tidak baik bagi anak.
5.
Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan
jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6.
Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual
keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan
menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7.
Orang tua memahami masalah penyalahgunaan narkoba agar dapat berdiskusi dengan
anak rasional
Yang
dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba:
1.
Upaya terhadap siswa :
•
Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan
narkoba.
•
Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan
narkoba di sekolah.
•
Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif
untuk tetap menghindari dari pemakaian narkoba dan merokok.
•
Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
•Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.
Membantu siswa yang telah menyalahgunakan narkoba untuk bisa menghentikannya.
• Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan
sehari – hari.
2. Upaya untuk mencegah peredaran narkoba di
sekolah :
•
Razia dengan cara sidak
•
Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
•
Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru
•
Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
•
Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
3.
Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
•
Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina hubungan yang
harmonis antara pendidik dan anak didik.
•
Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah
•
Sikap keteladanan guru amat penting
•
Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.
Yang
dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba :
1.
Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah
yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama - sama.
2.
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan narkobasehingga
masyarakat dapat menyadarinya.
3.
Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan narkoba.
4.
Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan
penanggulangan penyalahguanaan narkoba .
B. Penyimpangan Seksual
1. PENDAHULUAN
Di Indonesia yang merupakan negara yang mempunyai
penduduk yang banyak serta pengangguran yang tak terkira. Itulah Indonesia
dengan segala macam rupa masalah yang ada di dalam nya terutama masalah yang
terjadi pada kehidupan masyarakatnya baik dari perilaku sampai kehidupan
seksual nya. Manusia diciptakan oleh sang PENCIPTA ada yang berjenis laki-laki
dan wanita. Mereka hidup di dunia ini untuk mencari pasangan tetapi banyak di
antar mereka yang mencari pasangan hidupnya tidak lawan jenis melainkan sesama
jenis. Itu lah yang dinamakan penyimpangan seksual, penyimpangan seksual
merupakan penyimapangan yang terjadi pada seseorang yang di sebabkan oleh
beberapa faktor baik dari dalam dirinya ataupun dari lingkungan sekitar, nah
kami selaku penulis dalam makalah ini
akan membahas tentang penyimpangan seksual yang terjadi di Indonesia. Mulai
dari apa penyebab seseorang melakukan hal tersebut hingga sampa dampak apa yang
terjadi jika seseorang terlibat dalam kasus penyimpangan seksual. Tetapi
makalah ini kami buat tidak hanya semata
mata memberikan sedikit informasi melainkan akan memberikan solusi dari permasalahan
ini.
2. PENGERTIAN PENYIMPANGAN SEKSUAL
Seringkali dalam
masyarakat terdapat pengetahuan kalau perilaku seks, khususnya yang tidak
sesuai dengan norma agama, norma hukum, atau norma susila, yang dilakukan oleh
remaja, dikatakan sebagai penyimpangan atau kelainan seksual, tapi secara
psikologi pengertian itu tidak selamanya benar. Karena pengertian secara luas
tingkah laku seksual itu sendiri, adalah, segala perilaku yang didasari oleh
dorongan seks.
Ada dua jenis perilaku
seks, yaitu perilaku yang dilakukan sendiri, seperti masturbasi, fantasi
seksual, membaca/ melihat bacaan porno, dll, serta perilaku seksual yang
dilakukan dengan orang lain, seperti berpegangan tangan, berciuman, bercumbu
berat hingga berhubungan intim. Dalam
tinjauan psikologis proses tingkah laku yang lazim terdiri dari menyukai orang
lain, timbulnya gairah, diikuti dengan tercapainya puncak kepuasan seksual atau
orgasme dan diakhiri dengan tahap pemulihan (resolusi). Di dalam perkawinan,
semua proses hubungan seks akan terpenuhi, sehingga tidak diragukan lagi
kenormalannya berdasarkan norma psikologi. Bahkan masturbasi dan mimpi basah juga memenuhi semua proses
untuk sampai pada puncak kepuasan seksual. Semua proses ini bukanlah merupakan
kelainan atau penyimpangan. Pada usia remaja masih terbatas sekali kesempatan
(atau bahkan belum ada) untuk mendapatkan pasangan atau penyaluran untuk
bertingkah laku seksual atau melakukan hubungan seks untuk mendapatkan
kepuasan. Jadi sebagai pernyaluran hasrat seksual mereka, remaja melakukan
masturbasi, dan memang jika terlalu lama tidak mengalami orgasme, remaja itu
secara alamiah akan mengalami mimpi basah. Jadi masturbasi dan mimpi basah
masih dipandang sebagai perilaku normal dari tinjauan psikologis.
Pengertian normal
secara psikologi tidak sama dengan normal dalam ukuran norma (agama, sosial,
dan budaya). Ketertarikan terhadap lawan
jenis merupakan hal yang normal bahkan akan tidak wajar kalau sampai diantara kalian
tidak merasakan adanya kecocokan pas berpapasan dengan labaan atau wanita yang
menurut selera kalian ,apalagi kalau
kalian udah sampai atau bahkan lewat usia pubertas masih belum merasakan
tadi, itu patut dicurigai kali-kali aja kalian mengalami ketertarikan yang
tidak sama dengan teman-teman seusia kalian , nah hal itu lah yang
dikategorikan menyimpang dari ketertarikan seksualitas yang tidak pada umumnya
alias abnormal, apalagi bagi mereka yang justru lebih tertarik dengan sesama
jenis atau lebih dikenal dengan Homoseksual Tapi kalo di negeri barat
sih(bahkan WHO sekalipun buat konvensi) bahwa gay atau lesbian bukan merupakan
abnormalitas dalam perilaku seksual alias bukan dianggap sebagai kelainan
seksual tapi sudah dianggap golongan homoseksual tersebut berada dalam sebuah
masyarakat bahkan disahkan untuk menikah. Tetapi karena kita hidup dalam kultur timur yang
masih menjunjung norma-norma, apalagi yang berkaitan dengan aspek seksualitas,
homoseksual belum dapat diterima sebagai sebuah perilaku seksual yang normal.
3. FAKTOR PENYEBAB PENYIMPANGAN SEKSUAL
Dari sekian banyak
faktor penyebab penyimpangan seksual , faktor sosial atau pergaulan merupakan
faktor terbesar yang menjadi penyebab homoseksual, sekali pernah merasakan
hubungan seksual (seperti sodomi misalnya), terus jadi ketularan walaupun tidak
sepenuhnya gay tapi faktor ini juga bisa menyebabkan Biseksual, jadi Ke-lawan
jenis ok ke-sesama jenis tidak masalah. Kemudian Faktor penyebab kedua adalah
faktor trauma atau korban perkosaan pada masa kecil, dari beberapa kasus yang
pernah masuk ke berita-berita televesi, hampir ditemukan kesamaan latar
belakang riwayat pada mereka yang mengalami penyimpangan seksual menceritakan
bahwa mereka pernah disiksa atau memiliki ayah yang suka menyiksa, atau pernah
diperkosa oleh orang-orang terdekat.
Mereka yang menjadi
homo dari faktor ini biasanya menyadari kalau mereka tidak semestinya menyukai
sesama jenisnya, tetapi dari sesama jenisnya misalnya dalam hal ini ibu dapat
memberikan perlindungan atau orang yang tidak memberikan kekerasan fisik atau
karena memendam kebencian yang dalam secara terus menerus di alam bawah
sadarnya pada ayah maka ia tumbuh menjadi seorang homo, terus untuk mereka yang
pernah diperkosa, dengan mereka menjadi homo dikarenakan mereka membalas dendam
kepada orang lain dengan menjadi atau berperilaku homo. Kebanyakan dari kasus
trauma masa kecil atau diperkosa ini dapat recover tetapi memerlukan penanganan
atau therapy dari psikolog yang memang bisa menanganin kasus-kasus seperti ini
dan memakan waktu yang tidaksebentar.
Faktor terkecil
penyebab Homoseks terakhir adalah faktor penyebab dari herediter atau keturunan
alias bawaan,dimana secara rootedness atau garis keturunan ada buyutnya yang
punya riwayat homo kasus homoseksualitas. Terus perlu ditekankan bahwa yang
disebabkan oleh faktor ini, menduduki peringkat terakhir penyebab
terjadinyapenyimpangan seksual, karena prosesnya genetis, jadi ada bayi yang
terlahir dengan susunan kromosom yang tidak pada umumnya, kalau cewe XX tapi
terlahir dengan alat kelamin seperti cowok,yang diasumsikan penis ternyata itu
adalah klitoris, terus ada juga yang secara fisik dia bayi cowok tapi susunan
kromosomnya XY, tapi struktur fisik genitalianya(alat kelaminnya) tidak normal
sebesar cabe atau bahkan tidak punya penis hal ini sangat kasuistik atau
jarang-jarang sekali terjadi terjadi.
4. BENTUK-BENTUK
PENYIMPANGAN SEKSUAL
Penyimpangan seksual
adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan
seksual dengan tidak sewajarnya. Biasanya, cara yang digunakan oleh orang
tersebut adalah menggunakan obyek seks yang tidak wajar. Penyebab terjadinya
kelainan ini bersifat psikologis atau kejiwaan, seperti pengalaman sewaktu
kecil, dari lingkungan pergaulan, dan faktor genetik. Berikut ini macam-macam
bentuk penyimpangan seksual:
1.
Homoseksual
Homoseksual merupakan kelainan seksual berupa
disorientasi pasangan seksualnya. Disebut gay bila penderitanya laki-laki dan
lesbi untuk penderita perempuan. Hal yang memprihatinkan disini adalah kaitan
yang erat antara homoseksual dengan peningkatan risiko AIDS. Pernyataan ini
dipertegas dalam jurnal kedokteran Amerika (JAMA tahun 2000), kaum homoseksual
yang "mencari" pasangannya melalui internet, terpapar risiko penyakit
menular seksual (termasuk AIDS) lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak.
2.
Sadomasokisme
Sadisme seksual termasuk kelainan seksual. Dalam hal
ini kepuasan seksual diperoleh bila mereka melakukan hubungan seksual dengan
terlebih dahulu menyakiti atau menyiksa pasangannya. Sedangkan masokisme seksual
merupakan kebalikan dari sadisme seksual. Seseorang dengan sengaja membiarkan
dirinya disakiti atau disiksa untuk memperoleh kepuasan seksual.
3.
Ekshibisionisme
Penderita ekshibisionisme akan memperoleh kepuasan
seksualnya dengan memperlihatkan alat kelamin mereka kepada orang lain yang
sesuai dengan kehendaknya. Bila korban terkejut, jijik dan menjerit ketakutan,
ia akan semakin terangsang. Kondisi begini sering diderita pria, dengan
memperlihatkan penisnya yang dilanjutkan dengan masturbasi hingga ejakulasi.
4. Incest
Adalah hubungan seks dengan sesama anggota keluarga
sendiri non suami istri seperti antara ayah dan anak perempuan dan ibu dengna
anak cowok.
5.
Voyeurisme
Istilah voyeurisme (disebut juga scoptophilia)
berasal dari bahasa Prancis yakni vayeur yang artinya mengintip. Penderita
kelainan ini akan memperoleh kepuasan seksual dengan cara mengintip atau
melihat orang lain yang sedang telanjang, mandi atau bahkan berhubungan
seksual. Setelah melakukan kegiatan mengintipnya, penderita tidak melakukan
tindakan lebih lanjut terhadap korban yang diintip. Dia hanya mengintip atau
melihat, tidak lebih. Ejakuasinya dilakukan dengan cara bermasturbasi setelah
atau selama mengintip atau melihat korbannya. Dengan kata lain, kegiatan mengintip
atau melihat tadi merupakan rangsangan seksual bagi penderita untuk memperoleh
kepuasan seksual. Yang jelas, para penderita perilaku seksual menyimpang sering
membutuhkan bimbingan atau konseling kejiwaan, disamping dukungan orang-orang
terdekatnya agar dapat membantu mengatasi keadaan mereka.
6.
Fetishisme
Fatishi berarti sesuatu yang dipuja. Jadi pada
penderita fetishisme, aktivitas seksualnya disalurkan melalui bermasturbasi
dengan BH (breast holder), celana dalam, kaos kaki, atau benda lain yang dapat
meningkatkan hasrat atau dorongan seksual. Sehingga, orang tersebut mengalami
ejakulasi dan mendapatkan kepuasan. Namun, ada juga penderita yang meminta
pasangannya untuk mengenakan benda-benda favoritnya, kemudian melakukan hubungan seksual yang
sebenarnya dengan pasangannya tersebut.
7.
Pedophilia / Pedophil / Pedofilia / Pedofil
Adalah orang dewasa yang yang suka melakukan
hubungan seks / kontak fisik yang merangsang dengan anak di bawah umur.
8.
Bestially
Bestially adalah manusia yang suka melakukan
hubungan seks dengan binatang seperti kambing, kerbau, sapi, kuda, ayam, bebek,
anjing, kucing, dan lain sebagainya.
Bestially
9.
Zoophilia
Zoofilia adalah orang yang senang dan terangsang
melihat hewan melakukan hubungan seks dengan hewan.
10. Sodomi
Sodomi adalah pria yang suka berhubungan seks
melalui dubur pasangan seks baik pasangan sesama jenis (homo) maupun dengan
pasangan perempuan.
11.
Frotteurisme/Frotteuris
Yaitu
suatu bentuk kelainan sexual di mana seseorang laki-laki mendapatkan kepuasan
seks dengan jalan menggesek-gesek / menggosok-gosok alat kelaminnya ke tubuh
perempuan di tempat publik / umum seperti di kereta, pesawat, bis, dan lain-lainya.
12. Necrophilia/Necrofil
Adalah orang yang suka melakukan hubungan seks
dengan orang yang sudah menjadi mayat / orang mati.
13.
Gerontopilia
Gerontopilia adalah suatu perilaku penyimpangan
seksual dimana sang pelaku jatuh cinta dan mencari kepuasan seksual kepada
orang yang sudah berusia lanjut (nenek-nenek atau kakek-kakek). Gerontopilia
termasuk dalam salah satu diagnosis gangguan seksual, dari sekian banyak
gangguan seksual seperti voyurisme, exhibisionisme, sadisme, masochisme,
pedopilia, brestilia, homoseksual, fetisisme, frotteurisme, dan lain
sebagainya. Keluhan awalnya adalah merasa impoten bila menghadapi istri/suami
sebagai pasangan hidupnya, karena merasa tidak tertarik lagi. Semakin ia
didesak oleh pasangannya maka ia semakin tidak berkutik, bahkan menjadi cemas.
Gairah seksualnya kepada pasangan yang sebenarnya justru bisa bangkit lagi jika
ia telah bertemu dengan idamannya (kakek/nenek). Manusia itu diciptakan Tuhan
sebagai makhkluk sempurna, sehingga mampu mencintai dirinya (autoerotik),
mencintai orang lain beda jenis (heteroseksual) namun juga yang sejenis (homoseksual)
bahkan dapat jatuh cinta makhluk lain ataupun benda, sehingga kemungkinan
terjadi perilaku menyimpang dalam perilaku seksual amat banyak.
Manusia walaupun
diciptakanNya sempurna namun ada keterbatasan, misalnya manusia itu
satu-satunya makhluk yang mulut dan hidungnya tidak mampu menyentuh
genetalianya; seandainya dapat dilakukan mungkin manusia sangat mencintai
dirinya secara menyimpang pula. Hal itu sangat berbeda dengan hewan, hampir
semua hewan mampu mencium dan menjilat genetalianya, kecuali Barnobus (sejenis
Gorilla) yang sulit mencium genetalianya. Barnobus satu-satunya jenis apes
(monyet) yang bila bercinta menatap muka pasangannya, sama dengan manusia.
Hewanpun juga banyak yang memiliki penyimpangan perilaku seksual seperti pada
manusia, hanya saja mungkin variasinya lebih sedikit, misalnya ada hewan yang
homoseksual, sadisme, dan sebagainya.
Kasus Gerontopilia
mungkin jarang terdapat dalam masyarakat karena umumnya si pelaku malu untuk
berkonsultasi ke ahli, dan tidak jarang mereka adalah anggota masyarakat biasa
yang juga memiliki keluarga (anak & istri/suami) serta dapat menjalankan
tugas-tugas hidupnya secara normal bahkan kadang-kadang mereka dikenal sebagai
orang-orang yang berhasil/sukses dalam karirnya. Meski jarang ditemukan, tidaklah
berarti bahwa kasus tersebut tidak ada dalam masyarakat Indonesia.
5. USAHA-USAHA PENCEGAHAN PENYIMPANGAN SEKSUAL
a) Sikap
dan pengertian orang tua
Pencegahan
abnormalitas masturbasi sesungguhnya bias secara optimal diperankan oleh orang
tua. Sikap dan reaksi yang tepat dari orang tua terhadap anaknya yang melakukan
masturbasi sangat penting. Di samping itu, orang tua perlu memperhatikan
kesehatan umum dari anak-anaknya juga kebersihan di sekitar daerah genitalia
mereka. Orangb tua perlu mengawasi secara bijaksana hal-hal yang bersifat
pornografis dan pornoaksi yang terpapar pada anak.
Menekankan kebiasaan masturbasi sebagai sebuah
dosa dan pemberian hukuman hanya akan menyebabkan anak putus asa dan
menghentikan usaha untuk mencontohnya. Sedangkan pengawasan yang bersifat
terang-terangan akan menyebabkan sang anak lebih memusatkan perhatiannya pada
kebiasaan ini; dan kebiasaan ini bias jadi akan menetap.
Orang tua perlu memberikan penjelasan seksual secara
jujur, sederhana dan terus terang kepada anaknya pada saat-saat yang tepat
berhubungan dengan perubahan-perubahan fisiologik seperti adanya ereksi, mulai
adanya haid dn fenomena sexual secunder lainnya.
Secara khusus, biasanya
anak remaja melakukan masturbasi jika punya kesempatan melakukannya. Kesempatan
itulah sebenarnya yang jadi persoalan utama. Agar tidak bermasturbasi,
hendaklah dia (anak) jangan diberi kesempatan untuk melakukannya. Kalau bisa,
hilangkan kesempatan itu. Masturbasi biasanya dilakukan di tempat-tempat yang
sunyi, sepi dan menyendiri. Maka, jangan biarkan anak untuk mendapatkan
kesempatan menyepi sendiri. Usahakan agar dia tidak seorang diri dan tidak
kesepian. Beri dia kesibukan dan pekerjaan menarik yang menyita seluruh
perhatiannya, sehingga ia tidak teringat untuk pergi ke tempat sunyi dan
melakukan masturbasi.
Selain
itu, menciptakan suasana rumah tangga yang dapat mengangkat harga diri anak,
hingga ia dapat merasakan harga dirinya. Hindarkan anak dari melihat, mendengar
dan membaca buku-buku dan gambar-gambar porno. Suruhlah anak-anak berolah raga,
khususnya olah raga bela diri, yang akan menyalurkan kelebihan energi tubuhnya.
Atau membiasakan mereka aktif dalam organisasi kepemudaan dan keolahragaan.
b)
Pendidikan seks
Sex
education (pendidikan seks) sangat berguna dalam mencegah remaja pada kebiasaan
masturbasi. Pendidikan seks dimaksudkan sebagai suatu proses yang seharusnya
terus-menerus dilakukan sejak anak masih kecil. Pada permulaan sekolah
diberikan sex information dengan cara terintegrasi dengan pelajaran-pelajaran
lainnya, dimana diberikan penjelasan-penjelasan seksual yang sederhana dan
informatif.
Pada
tahap selanjutnya dapat dilanjutkan dengan diskusi-diskusi yag lebih bebas dan
dipimpin oleh orang-orang yang bertanggung jawab dan menguasai bidangnya.
Hal penting yang ingin dicapai dengan pendidikan
seks adalah supaya anak ketika sampai pada usia adolescent telah mempunyai
sikap yang tepat dan wajar terhadap seks.
c)
Pengobatan
Biasanya anak-anak dengan kebiasaan
masturbasi jarang dibawa ke dokter, kecuali kebiasaan ini sangat berlebihan.
Masturbasi memerlukan pengobatan hanya apabila sudah ada gejala-gejala
abnormal, bias berupa sikap yang tidak tepat dari orang tua yang telah banyak
menimbulkan kecemasan, kegelisahan, ketakutan, perasaan bersalah/dosa, menarik
diri atau adanya gangguan jiwa yang mendasari, seperti gangguan kepriadian
neurosa, perversi maupun psikosa.
1)
Farmakoterapi
1. Pengobatan dengan estrogen (eastration)
Estrogen dapat mengontrol dorongan-dorongan seksual
yang tadinya tidak
terkontrol menjadi lebih terkontrol. Arah keinginan
seksual tidak diubah.
Diberikan peroral. Efek samping tersering adalah
ginecomasti.
2. Pengobatan dengan neuroleptik
a. Phenothizine
Memperkecil dorongan sexual dan mengurangi
kecemasan. Diberikan peroral.
b. Fluphenazine enanthate
Preparat modifikasi Phenothiazine. Dapat mengurangi
dorongan sexual lebih
dari dua-pertiga kasus dan efeknya sangat cepat.
Diberikan IM dosis 1cc 25
mg. Efektif untuk jangka waktu 2 pekan.
3. Pengobatan dengan transquilizer
Diazepam dan Lorazepam berguna untuk mengurangi
gejala-gejalan kecemasan dan rasa takut. Perlu diberikan secara hati-hati
karena dalam dosis besar dapat menghambat fungsi sexual secara menyeluruh. Pada
umumnya obat-obat neuroleptik dan transquilizer berguna sebagai terapi adjuvant
untuk pendekatan psikologik.
2)
Psikoterapi
Psikoterapi
pada kebiasaan masturbasi mesti dilakukan dengan pendekatan yang cukup
bijaksana, dapat menerima dengan tenang dan dengan sikap yang penuh pengertian
terhadap keluhan penderita. Menciptakan suasana dimana penderita dapat
menumpahkan semua masalahnya tanpa ditutup-tutupi merupakan tujuan awal
psikoterapi.
Pada penderita yang datang hanya dengan keluhan
masturbasi dan adanya sedikit kecemasan, tindakan yang diperlukan hanyalah
meyakinkan penederita pada kenyataan yag sebenarnya dari masturbasi.
Pad kasus-kasus adolescent, kadang-kadang
psikoterapi lebih kompleks dan memungkinkan dilakukan semacam interview sex
education.
Psikotherapi dapat pula dilakukan dengan pendekatan
keagamaan dan keyakinan penderita
3)
Hypnoterapi
Self-hypnosis (auto-hypnosis) dapat diterapkan pada
penderita dengan masturbasi kompulsif, yaitu dengan mengekspose pikiran bawah
sadar penderita dengan anjuran-anjuran mencegah masturbasi.
4) Genital
Mutilation (Sunnat)
Ini merupakan pendekatan yang tidak lazim dan jarang
dianjurkan secara medis.Pada beberapa daerah dengan kebudayaan tertentu, dengan
tujuan mengurangi/membatasi/meniadakan hasrat seksual seseorang, dilakukan
mutilasi genital dengan model yang beraneka macam.
5) Menikah
Bagi remaja/adolescent yang sudah memiliki kesiapan
untuk menikah dianjurkan untuk menyegerakan menikah untuk menghindari/mencegah
terjadinya kebiasaan masturbasi.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia, 2012. Pengertian penyimpangan sexsual.
Jakarta. Google Chrome
Blogger Wawan, 2012. Bentuk-bentuk penyimpangan
seksual di masyarakat. Solo. Google
Chrome ( Blogger.com ).
Blogger Doni Saputra, 2012. Makalah penyimpangan
seksual di Indonesia. Jakarta. Google Chrome ( Blogger.com ).
Vina Dwi Laning. 2009. Sosiologi. Untuk SMA/MA kelas
X. Jakarta. Pusat perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Joko Sri Sukardi dan Arif Rohman. 2009. Sosiologi.
Kelas X untuk SMA/MA. Jakarta. Pusat Perbukuaan Departemen Pendidikan Nasional
Google. 2012. Gambar-Gambar Penyimpangan Seksual.
Jakarta. Google Chrome
Blogger Dwi Septia. 2012. Cara cepat untuk Mencegah
Penyimpangan Seksual. Jakarta. Google Chrome ( Blogger.com
Wikipedia.
2010. “Narkoba” (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba.
diakses tanggal 12
Desember 2010, pukul 10:19 )
BNK
Samarinda. 2007. “Faktor dan Akibat NArkoba” (online), (http://bnk.samarinda.go.id/index.php?q=faktor-akibat-narkoba. diakses tanggal 13 Desember 2010,
pukul 21:49)
Untuk lebih lengkapnya anda bisa download versi Document disini
0 komentar:
Posting Komentar